Senin, 01 Agustus 2016

Departemen Imigrasi Arab Saudi Tetapkan Sanksi Denda 50 Ribu Riyal Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Visa Umrah

(SUARATKI)Departemen Umum Imigrasi Arab Saudi memberikan informasi kepada seluruh pendatang yang masuk ke negara ini baik melalui jalur udara, laut maupun darat dengan tujuan haji, umrah, wisata atau lainnya. Maka diharapkan untuk tidak menyalahgunakan visa yang telah diberikan, hal semacam ini kerap terjadi dan selalu saja dilanggar. Selain dari pada itu, Departemen Imigrasi Saudi juga menekankan kepada seluruh pendatang dari luar negeri agar selalu memperhatikan batas waktu tinggal yang telah ditetapkan di dalam visa tersebut.
Habisnya masa berlaku visa dan juga penyalahgunaan peruntukannya adalah sebuah pelanggaran hukum imigrasi yang wajib ditindak berdasarkan hukum yang berlaku di suatu negara. Terkait dengan hal ini maka ke depannya pihak imigrasi Arab Saudi akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar aturan visa yang sudah ditetapkan. Bagi siapapun yang melanggar aturan ini, maka akan dijatuhkan sanksi berupa denda SAR 50 ribu atau sekitar Rp 174 juta, penjara 6 bulan dan dideportasi.
Sanksi yang telah ditetapkan ini tentunya sebagai sebuah peringatan dan sudah dikampanyekan oleh Dinas Imigrasi setempat. Dengan demikian, lembaga penyelenggara haji maupun umrah diharapakan tidak terlambat mengumpulkan paspor untuk proses pengurusan visa dan jika ditemukan salah satu jemaah yang terbukti melanggar seperti yang telah disebutkan, maka pihak perusahaan penyelenggara haji atau umrah akan dikenakan sanksi berupa denda SAR 100 ribu.
Berdasarkan fakta yang telah terjadi, visa umrah kerap disalahgunakan oleh jemaah karena itu otoritas terkait di Arab Saudi mengimbau agar seluruh travel atau perusahaan penyedia jasa pemberangkatan jemaah haji dan umrah wajib memulangkan jemaahnya 100%. Jika ditemukan salah seorang jemaah yang habis masa berlaku visanya, maka pihak perusahaan tersebut akan diberi sanksi sebagaimana yang telah disebutkan yakni denda SAR 100 ribu dan tidak diperbolehkan memberangkatkan jemaah selama 5 tahun.
Sejatinya visa berfungsi sebagai bukti atau surat izin masuk ke negara lain yang dikeluarkan oleh negara tujuan tersebut. Maka jika izin kunjungan adalah untuk beribadah seperti melaksanakan haji atau umrah, tentunya tujuan lainnya di luar itu tidak diperkenankan. Hal semacam ini sudah menjadi ketentuan yang berlaku di beberapa negara hanya saja sanksi pelanggaran yang dikenakan berbeda.