Selasa, 02 Agustus 2016

Perdagangan Orang ke Malaysia, Polisi Panggil Staf Imigrasi

(suaratki)Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Mabes Polri terus mendalami kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus mengirimkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia. Pada kenyataannya, para TKI ini kemudian dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Mabes Polri Kombes Umar Surya Fana mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan memanggil pegawai DitjenImigrasi. Pemeriksaan dilakukan terkait perdagangan 23 TKI yang dikirimkan oleh pasutri AR alias Vio dan RHW alias Rendi alias Radit.

"Akan diperiksa kalau enggak Rabu besok ya Kamis. Inisialnya HS. Dia saja, nggak ada yang lain," ujar Umar saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (2/8/2016).

Umar menjelaskan, HS merupakan pegawai Ditjen Imigrasi yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen. Dalam kasus ini, HS diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun tidak menutup kemungkinan HS bisa menjadi tersangka jika bukti-bukti yang didapatkan cukup.

"Diperiksa keterangannya (sebagai saksi) dari tersangka yang sudah ditahan," tutur dia.

Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah menangkap tiga tersangka dalam kasus perdagangan manusia ini. Mereka yakni AR alias Vio dan RHW alias Radit alias Rendi yang merupakan otak pelaku. Juga ditangkap SH alias SP alias Sarip yang membantu menyediakan dokumen palsu. Dia juga yang menghubungkan AR dan RHW dengan oknum pegawai Ditjen Imigrasi.

Sebanyak 23 wanita diberangkatkan ke Malaysia dan dijadikan sebagai PSK oleh pasutri AR dan RHW. Dari jumlah tersebut, hanya 18 orang yang telah ditemukan. Polisi masih mencari lima korban lain

Senin, 01 Agustus 2016

Waspada! Penipuan Berkedok Penjualan Visa Haji Banyak Beredar di Dunia Maya

(SUARATKI)Persoalan visa atau izin tinggal bagi warga asing merupakan hal serius yang harus disiapkan sebelum memasuki negara lain. Demikian pula halnya dengan jemaah haji Indonesia yang sejatinya merupakan warga asing jika memasuki wilayah Saudi. Namun pada sisi lain terkadang terjadi permasalahan yang berakibat gagalnya visa diterbitkan sehingga kondisi semacam ini dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memperjualbelikan visa haji secara online.
Terkait dengan hal ini, Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengingatkan kepada setiap calon jemaah haji agar tidak tertipu oleh rumor yang beredar di media sosial terkait penjualan visa haji. Kemudian lembaga ini pun menekankan dalam proses pemvisaan harus menggunakan e-track yakni metode resmi kementerian untuk mengeluarkan visa haji.
Selanjutnya lembaga resmi Pemerintah Saudi yang  berwenang mengurus penyelenggaraan haji, telah menjelaskan bahwa pihaknya terus memantau jumlah visa jemaah haji yang telah dikeluarkan setiap hari dan membuat rincian kedatangan mereka di Saudi. Namun jika visa yang digunakan tersebut tidak sesuai dengan data yang dimiliki oleh Kementerian Haji dan Umrah Saudi maka dapat dikatakan, visa yang digunakan tersebut tidak sah.
Oleh  karena itu, untuk mengantisipasi maraknya terjadi penipuan berkedok penjualan visa haji, maka lembaga kementerian yang dipimpin oleh Muhammad Shalih bin Thahir Bantan, mendesak pihak terkait agar mempercepat penerbitan visa haji.
Selanjutnya otoriatas Saudi pun telah bekerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk melacak penipu yang mengklaim bahwa mereka dapat menerbitkan visa haji bagi calon haji luar Arab Saudi. Pihak kementerian terus mengimbau jemaah agar mencari informasi yang benar terkait haji pada setiap Kementerian terkait khususnya di situs resmi Kementerian bukan di media sosial atau situs lainnya.
Apa yang terjadi di Arab Saudi juga terjadi di negara lainnya tidak terkecuali di Indonesia. Dari hasil penelusuran suaratki, ditemukan beberapa akun facebook yang  menawarkan visa haji dengan iming-iming keberangkatan tanpa menunggu kuota yang telah ditetapkan. Selain itu ada pula yang secara terang-terang menawarkan visa haji dengan harga yang tidak masuk akal sebesar USD 5,500 atau sekitar Rp71,901,500.
Maraknya praktek penipuan semacam ini harus diwaspadai oleh setiap calon jemaah, jika terjadi kendala dalam proses pembuatan visa maka semestinya berkonsultasi dengan pihak pemerintah selaku lembaga yang berwenang mengurus penyelenggaraan haji bukan mengambil alternatif lain yang tidak resmi dan pada akhirnya dapat merugikan calon jemaah haji.

Departemen Imigrasi Arab Saudi Tetapkan Sanksi Denda 50 Ribu Riyal Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Visa Umrah

(SUARATKI)Departemen Umum Imigrasi Arab Saudi memberikan informasi kepada seluruh pendatang yang masuk ke negara ini baik melalui jalur udara, laut maupun darat dengan tujuan haji, umrah, wisata atau lainnya. Maka diharapkan untuk tidak menyalahgunakan visa yang telah diberikan, hal semacam ini kerap terjadi dan selalu saja dilanggar. Selain dari pada itu, Departemen Imigrasi Saudi juga menekankan kepada seluruh pendatang dari luar negeri agar selalu memperhatikan batas waktu tinggal yang telah ditetapkan di dalam visa tersebut.
Habisnya masa berlaku visa dan juga penyalahgunaan peruntukannya adalah sebuah pelanggaran hukum imigrasi yang wajib ditindak berdasarkan hukum yang berlaku di suatu negara. Terkait dengan hal ini maka ke depannya pihak imigrasi Arab Saudi akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar aturan visa yang sudah ditetapkan. Bagi siapapun yang melanggar aturan ini, maka akan dijatuhkan sanksi berupa denda SAR 50 ribu atau sekitar Rp 174 juta, penjara 6 bulan dan dideportasi.
Sanksi yang telah ditetapkan ini tentunya sebagai sebuah peringatan dan sudah dikampanyekan oleh Dinas Imigrasi setempat. Dengan demikian, lembaga penyelenggara haji maupun umrah diharapakan tidak terlambat mengumpulkan paspor untuk proses pengurusan visa dan jika ditemukan salah satu jemaah yang terbukti melanggar seperti yang telah disebutkan, maka pihak perusahaan penyelenggara haji atau umrah akan dikenakan sanksi berupa denda SAR 100 ribu.
Berdasarkan fakta yang telah terjadi, visa umrah kerap disalahgunakan oleh jemaah karena itu otoritas terkait di Arab Saudi mengimbau agar seluruh travel atau perusahaan penyedia jasa pemberangkatan jemaah haji dan umrah wajib memulangkan jemaahnya 100%. Jika ditemukan salah seorang jemaah yang habis masa berlaku visanya, maka pihak perusahaan tersebut akan diberi sanksi sebagaimana yang telah disebutkan yakni denda SAR 100 ribu dan tidak diperbolehkan memberangkatkan jemaah selama 5 tahun.
Sejatinya visa berfungsi sebagai bukti atau surat izin masuk ke negara lain yang dikeluarkan oleh negara tujuan tersebut. Maka jika izin kunjungan adalah untuk beribadah seperti melaksanakan haji atau umrah, tentunya tujuan lainnya di luar itu tidak diperkenankan. Hal semacam ini sudah menjadi ketentuan yang berlaku di beberapa negara hanya saja sanksi pelanggaran yang dikenakan berbeda.